kutipan dari Qur'an & Answer (detik.com)
Jakarta - Tanya:
Apakah boleh, kita sebagai perempuan minum pil penunda haid pada bulan Ramadan? Dan Apa hukumnya dipandang dari segi agama Islam?
(Fitriyanti, fitriyantithaibikon@yahoo.co.id)
Jawab:
Mereka yang telah diberikan kelonggaran oleh Allah untuk tidak shalat atau tidak berpuasa, maka itu bukan berarti lapangan ibadah baginya telah menyempit. Masih banyak lapangan lain yang terbuka, misalnya bersedekah, membantu mempersiapkan makanan untuk tamu atau yang butuh, membaca buku-buku bermanfaat, dan sebagainya. Bahkan menghadiri upacara shalat Idul Fitri pun, tanpa ikut shalatnya, boleh bahkan dianjurkan terharap perempuan yang sedang haid atau anak-anak.
Perihal minum obat untuk mencegah menstruasi dalam konteks ibadah haji, memang dibenarkan. Demikian juga dalam rangka menundanya di bulan puasa. Begitu fatwa yang diberikan oleh Lembaga yang menghimpun ulama-ulama besar di Arab Saudi. Namun, ada juga ulama yang memunyai pertimbangan lain. Menurut mereka, haid memengaruhi fisik dan psikis perempuan, sedang Allah telah memberi mereka kemudahan untuk tidak berpuasa.
Minum obat memang mencegah keluarnya darah, tetapi tidak menghilangkah stres dan gangguan. Karena itu, lebih baik menerima hadiah kemudahan yang diberikan Allah itu, bukannya minum obat untuk mencegahnya. Ini lebih-lebih untuk puasa, karena membayar puasa dapat dilakukan setiap hari sepanjang tahun, kecuali pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha serta tiga hari sesudah Idul Adha. Betapa pun, sekali lagi, meminum obat untuk menghalangi datangnya 'bulan', baik dalam konteks haji maupun puasa, tidaklah haram. Demikian, wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerjasama dengan www.alifmagz.com)